Beranda | Artikel
Hasil Melukis, Profesi Melukis Yang Tak Bernyawa
Jumat, 26 Februari 2010

HASIL MELUKIS

Pertanyaan.
Dari pekerjaan melukis, saya mendapatkan banyak harta; dan saya sudah siap meninggalkan pekerjaan tersebut demi mengharapkan ridha Allah dan Rasul-Nya. Bagaimanakah hukum harta tersebut? Apakah haram, atau apa yang harus saya perbuat?

Jawaban
Saya berharap harta itu tidak menjadi beban dosa buatmu. Karena saat mendapatkannya, engkau belum yakin dengan keharamannya disebabkan ketidaktahuanmu tentang hukum syariat, dan disebabkan oleh syubhat orang yang memperbolehkan fotografi.

Allah Azza wa Jalla berfirman tentang pelaku riba:

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. [al-Baqarah/2:275].

Semoga Allah melindungi kami dan kalian dari neraka.

Dari ayat ini bisa diambil pelajaran tentang halalnya penghasilan masa lalu yang didapatkan dari usaha yang tidak syar’i, apabila si pelaku bertaubat kepada Allah dan berhenti dari perbuatannya tersebut.

Jika engkau menyedekahkannya atau sebagiannya untuk berhati-hati, maka hal itu baik, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَمَنْ اتَّقَى الْشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

Barang siapa yang menjaga diri dari sesuatu yang belum jelas, berarti dia telah menjaga din (agama) dan harga dirinya.

Sedangkan tentang wajibnya menyedekahkan harta seperti itu, saya tidak mengetahui dalil yang jelas dalam masalah itu.

PROFESI MELUKIS YANG TAK BERNYAWA

Pertanyaan.
Jika melukis obyek yang tidak bernyawa diperbolehkan syari’at, apakah saya boleh melanjutkan profesi tersebut?

Jawaban.
Ya, boleh. Sebagaimana difatwakan oleh turjumanul-Qur`ân ‘Abdullah bin ‘Abbas c dan ditunjukkan oleh hadits dari Abu Hurairah yang telah kami sebutkan pada penjelasan tentang hukum melukis. Yaitu hadits tentang Jibril ALaihissallam yang memerintahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memotong kepala patung, sehingga menjadi seperti batang pohon.

Ini menunjukkan bahwa melukis pohon atau yang semisalnya hukumnya boleh. Dan alhamdulillah, para ulama telah sepakat bolehnya masalah ini. Namun jika mudah bagi seseorang untuk melakukan pekerjaan yang baik dan diperbolehkan, maka itu lebih baik daripada profesi melukis yang tidak bernyawa, karena terkadang profesi ini menyeretnya untuk melukis obyek yang bernyawa. Padahal menjauhi segala wasilah (perantara) keburukan merupakan tuntutan syari’at.

Semoga Allah Azza wa Jalla menyelamatkan kita dari faktor-faktor yang menyebabkan kemurkaan-Nya.

Majmu’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah, 4/306-307

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2667-hasil-melukis-profesi-melukis-yang-tak-bernyawa.html